SOLOK KOTA - Jangan memakai kacamata kuda dalam melihat pelanggaran. Kita harus cerdas, jangan sampai kita digugat, untuk itu kita harus memahami perundang undangan.
Hal itu disampaikan oleh Dosen Universitas Andalas (UNAND) Padang, Prof. Asrinaldi dalam materi yang disampaikannya saat memberikan materi pembekalan di hadapan enam (6) orang anggota Pawascam (Panitia pengawas kecamatan), Sabtu, 29 Oktober 2022.
"Anggota Panwascam harus cerdas, jangan sampai justru kita yang digugat. Untuk itu, Panwascam harus memahami peraturan perundang undangan, " ungkapnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
Dalam pemaparannya, Prof.Asrinaldi menyampaikan terkait potensi masalah yang bisa dihadapi dalam pengawasan meliputi, lemahnya antisipasi Panwascam terhadap kerawanan kecurangan Pemilu, inisiatif dalam menindaklanjuti laporan dan temuan awal pelanggaran, ketegasan dalam menyikapi kecurangan dalam Pemilu, keterbatasan sumber daya dalam mengawasi tahapan Pemilu, lemahnya sinergi dan kerjasama antar penyelenggara dalam melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing, serta penguasaan lapangan Panwascam terkait dengan substansi masalah yang dihadapi.
Dalam memaksimalkan palaksanaan pengawasan, menurutnya anggota Panwascam harus mampu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, terlebih dengan keterbatasan sumber daya personil.
Salain Itu, tambah Asrinaldi, pentingnya apresiasi terhadap laporan-laporan yang disampaikan masyarakat, dengan menindaklanjutinya secara transparan, sebagai salah satu upaya untuk mengimprove dan memotivasi partisipasi masyarakat.
Menutup paparannya, Prof.Asrinalsi menyampaikan keberadaan Panwascam strategis dalam proses menentukan pemimpin di masa datang, dengan memastikan jalannya proses pemilihan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan ini, yang terpenting adalah harus terus memperkaya pengetahuan dan yang paling penting adalah harus menjaga integritas, " ungkapnya.
Sebelumnya, keenam anggota Panwascam Kota Solok yaitu Qorry Hermayanto, Andri Anas dan Syarif Hidayat untuk Kecamatan Lubuk Sikarah. Serta Rama Setiawan, Jhon Hendri dan Irva Deri untuk Kecamatan Tanjung Harapan, dilantik dan dilakukan pengambilan sumpah oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, dengan disaksikan oleh anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rafiqul Amien, S.Pd.I, M.Pd, Kepala Sekretariat Bawaslu Agustin Melta, S.Sos, Forkopimda Kota Solok, para staf Bawaslu serta undangan lainnya di tempat yang sama, di Rusng Pertemuan lantai 4 Premiere Hotel Syariah Kota Solok, Sumatera Barat. (Amel)